Tentang Dispersip Kota Banjarmasin

     Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin (NPP : 6371023E1000001) merupakan instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan urusan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan di Kota Banjarmasin.

     Dalam Bidang Perpustakaan bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan bahan pustakan seperti koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam sebagai pusat informasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, serta rekreasi guna pengembangan masyarakat berbasis literasi.

     Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin memiliki 3 Perpustakaan, yaitu:

  • Perpustakaan Umum Siring Tendean, beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean No.9 RT.16 RW.02 Kel. Gadang, Kec.

    Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.


  • Perpustakaan Umum RTH Kamboja, beralamat di Jalan Anang Adenansi No. 26 (Taman RTH Kamboja) Kel. Kertak Baru
    Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan. 



  • POCADI (Pojok Baca Digital), berada di Mal Pelayanan Publik Banjarmasin, Jalan Pangeran Antasari (Mitra Plaza) Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.


         Sedangkan dalam Bidang Kearsipan bertugas mengatur, mengelola, menyusun, monitoring dan evaluasi arsip atau dokumen, baik dari perangkat daerah, lembaga kearsipan daerah, perusahaan, organisasi kemasyarakatan / politik, kelurahan, serta masyarakat di lingkungan Kota Banjarmasin.

         Depo Arsip beserta Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin beralamat di Jalan K.S. Tubun Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.